Konsultasi Kyai Pamungkas

Konsultasi Kyai Pamungkas: ISTRI TIDAK DISENTUH 4 BULAN

Konsultasi Kyai Pamungkas: ISTRI TIDAK DISENTUH 4 BULAN

Pertanyaan:

Apa hukum syariatnya jika suami tidak berjima’ dengan istri lebih dari empat bulan tanpa sebab yang bisa ditoleransi? Terima kasih.

Jawaban Kyai Pamungkas:

Alhamdulillah. Hal yang wajib atas suami adalah menggauli istri dengan baik, sebagaimana firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan, bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (an-Nisaa’: 19).

Berdasarkan hadits Rasulullah saw. kepada Aisyah r.a., “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku.” (HR at-Tirmidzi)

Rasulullah saw. pun pernah bersabda, “Berwasiatlah dengan baik kepada para istri.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Tentu saja, jima’ atau berhubungan badan merupakan tujuan utama dari pergaulan yang baik antara suami istri karena ini bisa memelihara kehormatan dan kesucian istri, serta memperbanyak keturunan. Selain itu, jima’ juga bisa menambah dan melanggengkan ikatan cinta antara suami dan istri, yakni dengan memuaskan hasrat seksual masing-masing. Meninggalkan jima’ dengan istri bisa memunculkan kekeringan hubungan dan komunikasi yang buruk, bahkan bisa pula memicu pikiran terhadap hal yang haram dilakukan. Jika seorang suami tidak ingin berjima’, ia tidak boleh melarang istri yang memiliki hasrat untuk berjima’. Hal yang paling baik hendaklah suami istri tidak meninggalkan berjima’ lebih dari empat hari. ©️KyaiPamungkas.

Paranormal Terbaik Indonesia

KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.

Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)

NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)

NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)

WEBSITE: paranormal-indonesia.com/
(Selain web di atas = PALSU!)

NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)

ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)


Related posts

Konsultasi Kyai Pamungkas: BERDAMAI DENGAN KEADAAN

Kyai Pamungkas

Konsultasi Kyai Pamungkas: ANAK TUNGGAL BERANAK TUNGGAL

Kyai Pamungkas

Konsultasi Kyai Pamungkas: BUTUH PERHATIAN DAN KASIH SAYANG

Kyai Pamungkas
error: Content is protected !!