Konsultasi Kyai Pamungkas: HUKUM MEMBACA BUKU CERITA PORNO
Pertanyaan:
Saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan yang selama ini mengganjal di hati. Saya bimbang atas persoalan apakah membaca buku seks itu haram hukumnya? Mohon penjelasannya Terima Kasih Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Jika yang Anda maksud dengan buku seks adalah buku yang menjelaskan cara laki-laki melakukan hubungan seksual dengan perempuan dengan cara yang tidak dibenarkan secara syariat, ini dilarang. Meskipun ada pula di isinya memuat cara yang dibenarkan, tetap saja di dalamnya ada yang tidak dibenarkan. Selain itu, membaca buku-buku seperti ini akan memicu perilaku keji dan kemungkaran, membakar birahi dan hasrat seks.
Lebih diharamkan lagi, membaca buku-buku seks yang memuat gambar-gambar telanjang laki-laki dan perempuan. Melihat aurat orang lain sudah jelas keharamannya dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (an-Nuur: 30).
Seseorang tidak memerlukan referensi seks, seperti bukubuku tersebut, karena pertemuan antara suami istri adalah hal yang fitrah sifatnya dan masing-masing akan mengetahui sesuai fitrahnya, tanpa memerlukan orang atau panduan buku untuk mengajarinya. Jika yang Anda maksud dengan buku seks adalah buku yang mengajarkan suami dan istri tentang adabadab bersanggama dengan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, serta perkataan para orang-orang saleh terdahulu, ini dibolehkan. Justru, hal ini akan membantu seseorang untuk lebih mengetahui masalah agamanya sebagaimana yang dianjurkan oleh Islam. Dalam Al-Our’an disebutkan firman Allah SWT. “…Dan, bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut…” (an-Nisaa’: 19)
Firman Allah SWT tersebut mencakup semua bentuk hubungan suami istri, termasuk hubungan seksual di antara mereka. Dalam Sunnah, Rasulullah saw. pun memerintahkan agar suami bersikap lemah lembut dan bersenda gurau dengan istrinya.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir r.a., bahwa Jabir menikah dengan seorang janda. Rasulullah saw. berkata kepada Jabir, “Mengapa engkau tidak menikah dengan seorang gadis sehingga engkau bisa bersenda gurau dengannya dan ia bisa bersenda gurau denganmu. ”Dalam riwayat lain disebutkan, “…Sehingga kalian bisa saling tertawa.”
Kisah hidup Rasulullah saw. dengan para istri pun menunjukkan hal tersebut. Rasulullah saw. memeluk istri, bahkan ketika Rasulullah saw. sedang berpuasa. Rasulullah saw. pun meminum air dari wadah yang sama dengan istrinya, Aisyah ra., ketika ia sedang haid, dan lain sebagainya, dari adab Islam dan perkataan para ulama yang menunjukkan betapa penting untuk memperhatikan hubungan suami istri.
Imam al-Ghazali dalam al-ihya mengatakan, “Jika suami telah mencapai orgasme dalam bersanggama, hendaklah ia bersikap menunda pada istrinya sampai istrinya pun mencapai orgasme. Istri mungkin terlambat mencapai orgasme sehingga ia harus dibangkitkan syahwatnya. Meninggalkan istri dalam kondisi belum mencapai orgasme itu menyakitinya. Perbedaan dalam mencapai orgasme mengharuskan ada saling pengertian dari masing-masing pihak jika seorang suami lebih dahulu orgasme. Kesamaan waktu dalam orgasme lebih nikmat dirasakan istri sehingga setelah itu barulah jima’ bisa diselesaikan. Mungkin pula istri malu. Oleh karena itu, seorang suami, setidaknya, bisa berjima dengan istrinya setiap empat hari satu kali. Inilah frekuensi yang cukup.”
Ungkapan-ungkapan (nasihat-nasihat) seperti ini boleh dibaca karena bisa membantu seseorang menunaikan hak masing-masing, baik suami maupun istri. Tidak ada beda antara apa yang dituliskan oleh ahli ilmu syari’at atau kedokteran atau para pakar psikologi dalam urusan hubungan suami istri, asalkan tidak keluar dari batas-batas syari’at. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.

KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: paranormal-indonesia.com/
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)