Konsultasi Kyai Pamungkas:
MENCUMBU SEKITAR KELAMIN DAN DUBUR ISTRI SAAT MENS, BOLEHKAH?
Pertanyaan:
Apakah saya boleh mendekati istri dan mencumbunya tanpa bersanggama, dengan menikmati tubuh pada sekitar kemaluannya? Padahal, hal ini jelas membangkitkan syahwat saya. Terima kasih.
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Bersenggama dengan istri saat ia sedang haid adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Adapun, bercumbu dan bermesraan dengan istri yang sedang haid, di atas wilayah pusar dan di bawah lutut, ini dibolehkan menurut para ulama dan tidak ada perselisihan dalam hal tersebut.
Berbeda dengan mencumbui istri yang sedang haid, di wilayah antara pusar dan lutut selain kemalun dalam hal ini, di antara para ulama berbeda pendapat. Menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, hal tersebut haram dilakukan. Akan tetapi, Hanabilah membolehkannya. Demikian pula, Muhammad bin Hasan yang merupakan ulama Hanafiyah, serta Asbagh dan Ibnu Habib dari ulama Malikiyah lalu dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dari kalangan ulama Syafi ‘iyah juga Ibnu Hazm dari kalangan Zahiriyah.
Hukum yang lebih kuat, insya Allah, adalah pendapat yang membolehkannya. Ini berdasarkan hadits dari Anas r.a. bahwa orang-orang Yahudi tidak memberi makan dan tidak tinggal dengan istri mereka yang sedang haid. Kemudian, bertanyalah para sahabat kepada Rasulullah saw. hingga diturunkan firman Allah SWT,
“Dan, mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor. Oleh karena itu, jauhilah istri pada waktu haid …” (al-Baqarah: 222).
Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan, “Rasulullah saw. bersabda, “Lakukanlah apa saja, kecuali menikah (jima’).’ Hadits ini disampaikan kepada orang Yahudi lalu mereka mengatakan, “Orang ini (Rasulullah) selalu berusaha menyelisihi kami dalam semua urusan. Kemudian, datanglah Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr yang mengatakan, “Ya Rasulullah, orang Yahudi mengatakan begini dan begini. Apakah kita akan tinggal dengan istri kita yang sedang haid?” Tiba-tiba, wajah Rasulullah saw. berubah sampai sebagian sahabat mengira Rasulullah saw. marah kepada kedua sahabat yang menanyakannya. Kemudian, kedua sahabat tersebut keluar dan datang dengan membawa hadiah susu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. pun menuangkan susu itu lagi untuk keduanya. Barulah mereka tahu bahwa Rasulullah saw. tidak marah kepada mereka.” (HR Muslim).
Hadits Rasulullah saw. yang menyebutkan, “Lakukanlah apa yang kalian inginkan, kecuali persetubuhan,” adalah dalil bahwa yang diharamkan hanyalah persetubuhan pada kemaluan istri yang sedang haid. Dengan demikian, seorang suami boleh bercumbu dengan istrinya yang sedang haid, asalkan tanpa bersetubuh meskipun hal ini menjadikan suami orgasme dan keluar mani. Akan tetapi, sebaiknya, istri yang sedang haid menjaga area keluar darah agar suami tidak terganggu dengan darah haid atau tidak terkotori dengan darah haid. Terlebih lagi, jika darah haid yang sedang keluar cukup banyak. Jika seorang suami khawatir tidak dapat menahan diri dari yang persetubuhan yang diharamkan, lebih baik suami tidak melakukan percumbuan di sekitar area kemaluan. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga dari dosa. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: paranormal-indonesia.com/
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)