Psikologi: RIBA MEMBUATMU TERSIKSA
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al Baqarah: 275).
Bismillahirrahmanirrahim
Ini dia nih salah satu jenis dosa yang gede banget dalam syariat Islam, tapi malah makin marak dilakukan di zaman kiwari. Riba. Dosanya yang paling ringan aja dari riba itu seperti dosanya orang yang menzinahi ibunya sendiri. Astaghfirullah!
Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman di mana tidak ada seorang pun yang tersisa kecuali dia akan memakan riba. Barangsiapa yang tidak memakannya, dia pasti akan terkena debunya.” (HR. Hakim).
Apa jangan-jangan zaman yang dimaksud oleh Rasulullah itu adalah zaman kita sekarang ini ya? Soalnya riba udah banyak banget jenisnya dan seolaholah kita gak bisa lepas dari jeratan jaring-jaring riba. Orang-orang yang sudah berusaha menghindarinya pun bisa kena debunya.
Maksudnya gimana tuh?
Kita tahu kalo bank itu jadi wasilah buat transaksi riba, kan? Meski demikian, kebanyakan dari kita gak bisa lepas sepenuhnya dari bank. Bayar uang kuliah musti lewat bank. Terima gaji bulanan lewat bank. Mau kirim uang, pake fitur transfer lewat bank. Seberapa keras upaya kita agar terhindar dengan hal yang ada sangkut pautnya dengan riba, tetap saja kena.
Tapi jangan sampai ada yang mikir nyeleneh ya. Mentang-mentang gak bisa menghindari riba, eh malah nyemplung sekalian bermuamalah langsung dengan riba. Please, jangan ya!
Baik orang kaya maupun miskin, kini semuanya terkena jebakan riba. Orang kaya seringkali bersangkutan dengan riba saat menggunakan kartu kreditnya. Sementara orang miskin terjerat riba karena telat membayar tagihan hutang dari aplikasi pinjaman online. Dan sudah banyak orang yang kena jebakan riba dalam bentuk dua hal ini.
Mungkin pada awalnya, para pengguna kartu kredit menggunakan kartu kreditnya untuk alasan mempermudah saat melakukan transaksi jual-beli. Mau belanja bulanan yang mencapai nominal jutaan, tak perlu ribet mengeluarkan uang tunai atau uang kertas yang perlu beberapa lembar. Tinggal keluarkan saja kartu kredit, transaksi jual-beli pun selesai. Apalagi sekarang ada iming-iming diskon, reward dan juga cashback kalo belanja pake kartu kredit. Jadinya makin banyak yang tergiur kan?
Ada juga yang mengaku menggunakan kartu kredit hanya untuk kondisi darurat saja. Misalkan sedang kondisi kepepet gak ada uang, tapi ada kebutuhan yang harus segera didapatkan. Maka kartu kredit menjadi solusi untuknya.
Namun sebenarnya penggunaan kartu kredit ini sangat berisiko berkaitan dengan riba jika pembayaran tagihan terlambat dibayarkan. Pihak otoritas yang mengeluarkan kartu kredit akan membebankan denda keterlambatan pembayaran kepada sang pengguna kartu kredit. Dan denda itulah yang menjadi riba.
Misalkan saja ada seseorang yang menggunakan kartu kredit untuk berbelanja dengan total pembayaran 3 juta rupiah. Akan tetapi ia belum bisa melunasi tagihannya di hari jatuh tempo. Maka muncullah denda katakanlah 2% untuk hutangnya yang terlambat per bulan. Jika satu bulan dari jatuh tempo belum dibayar, maka tagihannya menjadi 3 juta 60 ribu rupiah. Tambahan 60 ribu dalam bentuk denda inilah yang kita sebut dengan riba.
Bagi orang-orang yang lemah kemampuan ekonominya, riba memiliki celah dalam bentuk pinjaman online (pinjol). Banyak orang yang dalam kondisi terdesak, mengambil pinjaman online sebagai solusinya. Padahal itu hanya akan menambah masalah baru saja.
Pinjaman online banyak dijadikan solusi, karena memang proses peminjaman uang yang diberikan sangat mudah dan cepat. Beda halnya jika meminjam ke bank yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang berderet. Sementara pinjaman online yang saat ini marak dilakukan oleh berbagai platform aplikasi, hanya meminta Kartu Tanda Penduduk, nomor telepon, email, dan juga rekening bank.
Pihak penyedia jasa pinjaman online akan memeriksa daftar riwayat peminjaman uang sang calon peminjam untuk memastikan bahwa orang tersebut tidak memiliki masalah sebelumnya dengan hutang yang belum terbayarkan.
Proses pencairan dana pinjaman bisa kurang dari satu jam setelah pengajuan. Inilah yang membuat orang-orang tergiur untuk ramai-ramai mengajukan pinjaman. Namun banyak di antara mereka tidak berpikir jauh ke depan jika seandainya para peminjam uang gagal mengembalikan dana pinjaman tepat waktu.
Sebagaimana yang diterapkan pada sistem kartu kredit, pinjol pun memiliki sistem denda jika terdapat keterlambatan. Dan kisaran bunga yang dipatok untuk masing-masing aplikasi berbeda satu sama lain.
Namun umumnya berkisar di angka 4% dari jumlah pinjaman per keterlambatan 30 hari.
Saat peminjam terlambat mengembalikan pinjamannya, biasanya ia akan mendapatkan pesan ke nomor pribadinya. Jika tidak digubris, maka admin akan menghubungi via telepon. Sampai pada tahap Field Collector (FC) yang akan datang menagih ke alamat peminjam.
Tentu saja di saat peminjam belum memiliki uang untuk mengembalikan dana yang dipinjamnya, lalu mendapat pesan, telepon bahkan didatangi oleh petugas FC, hatinya tidak akan merasa tenang. Perasaan was-was selalu menghantui. Bahkan setiap orang yang lewat depan rumah, disangka orang yang mau menagih hutang.
Lebih parah lagi jika peminjam menggunakan aplikasi ilegal. Banyak laporan yang mewartakan tindakan-tindakan keterlaluan dari pihak peminjam. Meneror dengan kata-kata kasar, baik lewat pesan teks atau telepon, hingga pengancaman penyebaran data pribadi di internet.
Siapa yang tidak stres jika diteror setiap hari sampai beberapa kali seperti itu?
Makanya gak heran kalo kita sering dengar orang yang pada akhirnya mengakhiri nyawanya sendiri karena sudah tak kuat menanggung teror tagihan yang datang dan juga tak sanggup melunasi pinjamannya. Miris dan tragis pada akhirnya. Dan ini semua gara-gara dosa yang namanya riba.
Riba membuat hidup manusia menjadi makin ruwet, ribet bin jelimet. Kehidupan malah makin amburadul saat riba sudah dijadikan solusi untuk masalah keuangan. Itu karena Allah ingin memberikan pelajaran kepada kita sebagai manusia dan hambaNya, bahwasanya ketika manusia sudah melewati batas yang telah Allah tetapkan, bersiaplah untuk menerima konsekuensinya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, pencatatnya, dan dua orang saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua itu sama saja.”
Artinya semua pihak yang bertransaksi riba mendapat laknat dari Rasulullah. Karena bukan hanya yang memakan harta riba yang berdosa, mereka yang memberikan, orang-orang yang mencatatkan, dan para saksinya kena pula dosa yang sama. Naudzubillah min dzalika.
Banyak sekali cerita yang tersebar di berbagai media akan dampak dosa riba dalam kehidupan mereka yang pernah bermuamalah dengannya. Seperti hubungan dengan pasangan jadi bermasalah, sering ribut, atau ada yang ketahuan selingkuh. Anak sulit diatur, bahkan pernah ada cerita anaknya jadi pecandu narkoba. Ada juga yang hartanya dikuras lewat penipuan atau sakit keras. Sehingga uang yang mereka miliki habis tiada tersisa.
Ini semua justru bentuk kasih sayang Allah yang masih memberikan peringatan kepada manusia untuk sesegera mungkin meninggalkan riba. Allah sangat benci dengan riba, hingga di dalam Al Qur’an disebutkan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al Baqarah: 278-279)
Segera meminta ampunan Allah atas dosa-dosa yang berkaitan dengan riba. Serahkan semua urusan yang masih kita perlu hadapi kepada Allah Ta’ala. Pahami bahwa masalah yang timbul akibat dosa riba itu bukan untuk kita selesaikan, tapi untuk kita pahami hikmah dan pelajarannya. Saat kita dirasa sudah benar-benar memahami pelajaran di baliknya, Allah pun akan menurunkan pertolongan-Nya.
Berhenti dari riba sekarang juga. Sesali apa yang telah dilakukan terkait dengannya dan jangan ulangi kesalahan dosa yang sama di kemudian hari. Semoga Allah menerima taubat kita semua yang pernah bermuamalah dengan riba. Allahumma aamiin.
“Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan dosanya seperti seseorang yang menzinahi ibunya sendiri.” (HR. Hakim). Wallahu a’lam bissawab. ©️KyaiPamungkas.

KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: paranormal-indonesia.com/
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)