MEMAINKAN DUBUR ISTRI TANPA PENETRASI
Konsultasi seputar problem kehidupan bersama Kyai Pamungkas dan Aby Marnos dari Peguron Sapujagad
Pertanyaan
Apa hukum melakukan aktivitas seksual dengan menyentuhkan bagian penis ke dubur istri tanpa penetrasi? Saya mohon maaf dengan keterusterangan pertanyaan seperti ini. Apakah ada bahayanya bila ditinjau dari segi kesehatan?
Jawaban
Alhamdulillaah wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasuulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam wa ba’du.
Para ulama telah menetapkan bahwa haram hukumnya untuk memasukkan penis ke dubur istri dan haram pula hukumnya bersanggama saat istri sedang haid. Selain dari dua hal ini, hukumnya mubah (boleh).
Diriwayatkan oleh Imam an-Nasa’i (dihasankan oleh as-Suyuthi), dari Khuzaimah bin Imarah, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya, Allah tidak malu dalam kebenaran maka janganlah kalian mendatangi (bersanggama) dengan istri kalian melalui dubur mereka.”
Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud (dishahihkan oleh al-Albani), dari hadits Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Terlaknat di antara umatku yang bersanggama dengan istrinya melalui duburnya.”
Selain ini, ada pula hadits shahih yang menjelaskan bahwa mendekati wilayah yang diharamkan dikhawatirkan akan menjerumuskan pada pelanggaran. Para ulama juga menyebutkan kaidah bahwa sesuatu yang tidak sempurna meninggalkan yang haram kecuali dengan meninggalkannya, maka meninggalkannya menjadi wajib.
Kami menyarankan Anda untuk menjauhi masalah ini dan lebih mendahulukan apa yang Allah SWT tunjukkan dalam syariat. Allah SWT berfirman:
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai.” (al-Baqarah: 223)
Anda bisa bersanggama dengan istri di tempat mana pun, akan tetapi jika terjadi penetrasi ke dalam dubur maka hal tersebut termasuk dosa besar yang dimurkai Allah SWT. Suami istri harus mandi wajib, bertobat, beristighfar, dan tidak mengulanginya lagi. Tidak ada kafarat lain kecuali hal tersebut. Wallahu a’lam.
Analisis
Dalam nash syariat, larangan utama terletak pada penetrasi melalui dubur. Aktivitas yang mengarah ke sana dipandang berpotensi menjerumuskan pada perbuatan yang diharamkan, sehingga dianjurkan untuk dihindari sebagai bentuk kehati-hatian dalam agama.
Kaidah fiqih juga menegaskan bahwa menjauhi sebab yang mengantarkan pada keharaman termasuk bagian dari menjaga diri dari pelanggaran.
Solusi
Disarankan untuk menjauhi segala aktivitas yang mendekati hal yang diharamkan dan fokus pada hubungan suami istri yang jelas halal dan dianjurkan dalam Islam.
Menjaga adab, batasan syariat, serta kehormatan diri akan membawa keberkahan dalam rumah tangga.
FAQ
Apakah menyentuh tanpa penetrasi diperbolehkan?
Hukum asalnya mubah, namun sebaiknya dihindari karena mendekati yang diharamkan.
Apakah hubungan melalui dubur diperbolehkan?
Tidak. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Apakah harus bertaubat jika melakukannya?
Ya. Wajib bertaubat, beristighfar, dan tidak mengulanginya kembali.
Pengijazah Keilmuan
Pembahasan ini disampaikan sebagai edukasi keilmuan oleh Kyai Pamungkas dan Aby Marnos dari Peguron Sapujagad sebagai panduan dalam menjalani kehidupan rumah tangga sesuai syariat Islam.
Kesimpulan
Hubungan suami istri diperbolehkan dalam Islam selama berada dalam batas yang halal. Penetrasi melalui dubur adalah haram, dan segala aktivitas yang mendekati hal tersebut sebaiknya dihindari demi menjaga agama dan kehormatan diri.
TERLALU LELAH HADAPI MASALAH?
Anda tidak harus kuat sendirian.
Jika semuanya terasa berat, mungkin ini saatnya berhenti sejenak… dan mulai menata arah.
Kami siap mendampingi Anda.
PEGURON SAPUJAGAD 1
(Kyai Pamungkas)
Jl. Raya Condet, Gang Kweni No.31, RT 01/RW 03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13530
☎️ 0812-1314-5001
PEGURON SAPUJAGAD 2
(Aby Marnos)
Jl. Raya Gudo No. 50, RT 05/RW 03, Gudo, Jombang, Jawa Timur 61453
☎️ 0857-8008-0098
